Tersangka Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Kalbar Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Kabar Sungai Raya- Kasus penyelundupan ribuan telur penyu di Kalimantan Barat akhirnya memasuki babak baru. Satu tersangka, berinisial MU, resmi diserahkan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara satu pelaku lainnya, yang merupakan oknum TNI AD, kini menjadi kewenangan Pomdam XII/Tanjungpura.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka MU dan barang bukti telah kami serahkan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Proses ini menjadi langkah penting menuju persidangan,” ujar Pung dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga : Sanggau Resmi Lantik Pengurus FPK, Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman
Penangkapan Berawal dari Operasi Gabungan
Kasus ini bermula dari operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, pada 6 Juli 2025. Tim gabungan dari Stasiun PSDKP Pontianak dan Sub Detasemen Polisi Militer XII/I-I Singkawang mengamankan ribuan telur penyu yang diselundupkan dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Kalimantan Barat.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 12 Juli 2025, MU berhasil ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Singkawang. Sementara oknum TNI AD yang terlibat langsung diamankan dan proses hukumnya diserahkan kepada pihak militer.
Barang Bukti yang Diamankan
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU, di antaranya:
-
Dua unit ponsel milik tersangka MU.
-
150 butir telur penyu yang masih utuh, disisihkan dari total 5.400 butir.
-
Satu flash disk berisi video dan foto aktivitas penyelundupan di atas KMP Bahtera Nusantara 03.
Bayu menegaskan, seluruh barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Perikanan, PN Pontianak.
Modus Penyelundupan
Pung menjelaskan, ribuan telur penyu tersebut dikemas rapi dalam kardus dan tas ransel, lalu disembunyikan di area parkir kendaraan di dalam kapal. Lokasi ini juga digunakan untuk menyimpan barang bawaan penumpang, sehingga tidak langsung mencurigakan.
Nilai ekonomi dari 5.400 butir telur penyu ini ditaksir mencapai Rp 81 juta. Namun, kerugian ekologisnya jauh lebih besar mengingat penyu adalah satwa yang dilindungi dan populasinya semakin terancam.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi awal. Laporan tersebut mengungkap adanya indikasi peredaran telur penyu ilegal dari Pulau Tambelan. Tim pengawasan kemudian bergerak cepat memeriksa kapal KMP Bahtera Nusantara 03 setibanya di Pelabuhan Kapet Sintete.
“Sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan petugas di lapangan menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tegas Pung.
Langkah Tegas untuk Lindungi Satwa
KKP menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas perdagangan ilegal satwa laut dilindungi. Selain melakukan patroli rutin di jalur-jalur rawan penyelundupan, mereka juga meningkatkan koordinasi dengan aparat militer, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Pung menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada pelaku penyelundupan:
“Jangan coba-coba memperdagangkan satwa dilindungi. Sanksi pidana menanti, dan kita tidak akan memberi toleransi.”















