SUNGAI RAYA – Pemerintah daerah resmi menghentikan seluruh operasional di SPPG Arang Limbung 3, Kabupaten Kubu Raya. Langkah tegas ini diambil setelah pihak berwenang menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang cukup serius. Selain itu, keputusan penutupan ini juga didasari oleh keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan di sekitar lokasi.
Petugas gabungan segera memasang garis pembatas di area pintu masuk utama perusahaan. Meskipun demikian, pihak manajemen masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka yang tertunda. Oleh karena itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan agar tidak ada aktivitas ilegal selama masa penutupan berlangsung.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga
Warga setempat menyambut baik tindakan cepat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka mengaku sudah lama terganggu oleh polusi udara yang berasal dari aktivitas pembakaran arang tersebut. Namun, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pekerja yang kini kehilangan sumber penghasilan utama mereka.
Dinas terkait berencana akan memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Jadi, proses ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi lingkungan maupun sektor ekonomi daerah.
Komitmen Pemerintah Jaga Ekosistem
Bupati Kubu Raya menegaskan bahwa investasi di daerahnya tidak boleh merusak ekosistem lingkungan. Beliau ingin memastikan setiap unit usaha mematuhi aturan standar pengelolaan limbah yang berlaku. Sebaliknya, perusahaan yang membandel akan menerima sanksi berat hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Hingga kini, situasi di lokasi Arang Limbung 3 terpantau kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pekerja. Petugas tetap berjaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan. Jadi, penegakan aturan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan hidup warga Kubu Raya.















