Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Lembaran Buruk bagi Konservasi, Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Dimusnahkan

Lembaran Buruk bagi Konservasi, Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Dimusnahkan

BRIMO

Vonis 3,3 Tahun untuk Penjual Sisik Trenggiling di Sanggau, Terdakwa Ajukan Banding

Kabar Sungai Raya– Lembaran hitam kembali tertoreh dalam upaya perlindungan satwa langka Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (28/08/2025) sore, menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 3 bulan kurungan) kepada Dominikus Loin (DL). Pria tersebut terbukti bersalah dalam kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling, mamalia bersisik yang statusnya dilindungi undang-undang dan terancam punah.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Erslan Abdillah itu sekaligus mengukuhkan betapa seriusnya ancaman terhadap keanekaragaman hayati Indonesia, yang seringkali diperdagangkan secara ilegal untuk kepentingan ekonomi semata.

Klik Disini

Dakwaan dan Bukti yang Tak Terbantahkan

Dalam amar putusannya, Hakim Erslan menyatakan, “Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen dari satya yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan JPU. Jaksa menilai tindakan DL jelas bertentangan dengan segala upaya pemerintah dalam melestarikan satwa langka dari kepunahan.

Lembaran Buruk bagi Konservasi, Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Dimusnahkan
Lembaran Buruk bagi Konservasi, Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Dimusnahkan

Baca Juga: DAD Ledo Buka Suara Soal Isu Pencemaran Sungai, Minta Jangan Asal Tuduh

Kekuatan bukti dalam persidangan ini tidak diragukan lagi. Majelis hakim memutuskan untuk memusnahkan barang bukti utama dalam kasus ini: 5 karung berisi 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling, serta satu timbangan 15 kilogram yang digunakan dalam aktivitas perdagangan. Angka 106,5 kilogram itu bukan sekadar angka; ia merepresentasikan puluhan bahkan mungkin ratusan trenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya.

Selain itu, satu unit handphone Realme C31 beserta kartu SIM dirampas untuk negara. Alat elektronik inilah yang menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan terselubung DL.

Jaringan Terselubung dan “Kerupuk” dalam Percakapan

Selama persidangan, JPU tidak main-main. Mereka menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk Ahli Digital Forensik, Haryo Pradityo. Melalui keahliannya, Haryo berhasil mengungkap bukti-bukti digital yang sangat vital.

Dari handphone terdakwa, terkuaklah percakapan WhatsApp, foto, data lokasi, dan kontak yang membuktikan transaksi jual beli sisik trenggiling. Yang lebih mencengangkan, Haryo mengungkap adanya istilah sandi atau kode terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” yang digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Penggunaan bahasa rahasia ini menunjukkan bahwa pelaku sepenuhnya sadar bahwa yang dilakukannya adalah melanggar hukum.

Tak hanya bukti digital, kesaksian dari pelaku lainnya juga menguatkan. Maria Endang, seorang yang telah lebih dulu divonis dalam kasus serupa, hadir dan membenarkan adanya transaksi dengan DL. Ia memberi kesaksian bahwa terjadi transaksi senilai sekitar Rp 15 juta yang dilakukan di rumahnya di Toba, Sanggau.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pola pergerakan DL. Ia diketahui membeli sisik trenggiling dari beberapa supplier atau pemasok di daerahnya, dengan harga standar Rp 800 ribu per kilogram. Beberapa transaksi yang teridentifikasi antara lain:

  • 4 kilogram dari Joni

  • 13,5 kilogram dari Viktor

  • 1,4 kilogram dari Laurensius

  • 1,8 kilogram dari Yuliana

  • 37 kilogram dari Maria Endang (pada April 2024)

DL berperan sebagai pengumpul (collector) yang kemudian kemungkinan besar akan mendistribusikannya lagi ke jaringan yang lebih besar.

Pembelaan dan Langkah Banding

Di tengah segunung bukti, pihak pembela terdakwa sebelumnya mengajukan pembelaan yang kerap muncul dalam kasus serupa: klaim “tidak tahu”. DL membela diri dengan alasan tidak mengetahui bahwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Namun, argumen ini tampaknya tidak cukup kuat untuk mengelak dari jerat hukum. Hakim melihat bukti-bukti permainan kode dan modus operandi yang terorganisir justru menunjukkan tingkat kesengajaan yang tinggi.

Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa begitu vonis dibacakan, kuasa hukum DL langsung menyatakan mengajukan banding. Langkah ini menandakan bahwa perjalanan kasus ini belum berakhir. Perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Pontianak, dimana majelis hakim yang baru akan mengkaji ulang seluruh fakta dan proses hukum yang telah dilalui.

Pesan Keras untuk Perlindungan Satwa

Vonis ini, meski dianggap belum maksimal oleh sebagian kalangan pecinta lingkungan (mengingat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya menjanjikan hukuman maksimal 5 tahun), tetap menjadi sebuah pesan keras. Vonis ini adalah sebuah pernyataan bahwa negara hadir dan tidak mentolerir aktivitas yang menggerus kekayaan alam Indonesia.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang statusnya Critically Endangered atau Kritis menurut IUCN Red List. Perburuan liar untuk diambil daging dan terutama sisiknya yang dianggap memiliki khasiat dalam pengobatan tradisional Asia telah mendorong populasi hewan unik ini ke ambang kepunahan.

Kasus Dominikus Loin di Sanggau adalah sebuah potret kecil dari perdagangan ilegal satwa yang masif. Setiap vonis yang dijatuhkan bukan hanya tentang menghukum seorang pelaku, tetapi lebih tentang upaya menyelamatkan sebuah spesies dari kepunahan, serta menjaga keseimbangan ekosistem kita untuk generasi yang akan datang. Mata hukum kini tertuju pada proses banding selanjutnya, menunggu apakah keadilan bagi trenggiling akan tetap ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *