Kasus Santri di Kubu Raya Terungkap, Bukan Dianiaya tapi Hanya Berkelahi – Berakhir Damai
Kabar Sungai Raya- Kasus yang sempat membuat heboh media sosial tentang dugaan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya menemukan titik terang. Polisi memastikan bahwa yang terjadi bukanlah kasus penganiayaan, melainkan perkelahian biasa antar-santri. Bahkan, kedua santri yang terlibat kini sudah berdamai dan kembali berteman.
Peristiwa ini sempat viral setelah video seorang santri berinisial AR menangis dan mengaku dipukul di pondok pesantren beredar luas. Warga yang melihat video itu menduga ada kasus bullying atau kekerasan dari tenaga pendidik pondok. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan mediasi, isu tersebut dinyatakan tidak benar alias hoaks.

Baca Juga : Rumah Budaya Kampung Caping Siap Jadi Pusat Festival, Pameran, dan Pertunjukan Seni
Kronologi Kejadian
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, seorang tenaga pendidik sedang melakukan pengecekan santri yang seharusnya tidur siang.
“Petugas mendapati dua santri sedang bergurau. Mereka kemudian ditegur. Namun, salah satu santri tidak terima dan justru meluapkan emosinya dengan memukul temannya. Dari situlah terjadi perkelahian antara keduanya,” kata Ade.
Perkelahian tersebut langsung dilerai oleh pengasuh pondok pesantren. Namun AR, salah satu santri yang terlibat, merasa tersinggung dan melarikan diri ke arah Sungai Bemban. Ia berhenti di sebuah warung, menangis, dan mengaku telah dipukul. Warga yang mendengar pengakuan itu merekamnya, lalu menyebarkan video tersebut ke media sosial sehingga kabar itu cepat menyebar.
Klarifikasi dan Mediasi
Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil Aipda Deni Ardiansyah bersama Kepala Dusun Kenanga, Baharudin, segera turun ke lapangan untuk mencari kebenaran. Hasil penyelidikan mereka memastikan bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh ustaz atau tenaga pendidik pondok.
“Faktanya, ini murni perkelahian antar-santri. Tidak ada unsur penganiayaan oleh pengasuh atau guru. Saat ini keduanya sudah berdamai, bahkan sudah kembali berteman dan mengikuti kegiatan belajar seperti biasa,” tegas Ade.
Proses penyelesaian kasus dilakukan dengan mekanisme restorative justice di Kantor Desa Punggur Kecil, Rabu (10/9/2025). Mediasi dihadiri orang tua kedua santri, pengurus pondok pesantren, kepala dusun, dan perwakilan kepolisian.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat pernyataan tanpa unsur paksaan,” jelas Ade.
Pesan dari Polisi
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi. Jika ada persoalan, sebaiknya langsung dikomunikasikan dengan pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Ade.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan kabar, terutama di era digital saat hoaks dapat dengan cepat memicu kepanikan.















