Polisi Tangkap Pria di Kubu Raya dengan Barang Bukti 2,04 Gram Sabu, Ancaman Hukuman 20 Tahun
Kabar Sungai Raya- Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil. Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (32) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 21 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Labubu segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pengamatan lapangan mengarah kepada seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Setelah dipastikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah AI.
Saat petugas datang, AI tidak bisa berbuat banyak. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram yang disembunyikan di dalam lemari. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel serta uang tunai Rp 200 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.

Baca Juga : Bedah Digestif: Spesialisasi Medis untuk Tangani Penyakit Saluran Pencernaan
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari wilayah Pontianak Timur dengan tujuan untuk diedarkan kembali di sekitar tempat tinggalnya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kubu Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/9/2025).
Peran Aktif Masyarakat
Ade juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami dari Polres Kubu Raya sangat mengapresiasi keberanian warga. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, AI terancam hukuman berat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pesan Pemberantasan Narkoba
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih marak di wilayah Kalimantan Barat. Aparat kepolisian berharap masyarakat tidak ragu untuk terus memberikan informasi agar jaringan narkoba bisa diputus hingga ke akar-akarnya.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, harapannya wilayah Kubu Raya dan sekitarnya dapat terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.















