Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Pencurian di Gereja Mawar Sharon, Kerugian Capai Rp130 Juta
Kabar Sungai Raya- Aksi pencurian yang sempat menghebohkan jemaat Gereja Mawar Sharon, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kubu Raya. Polisi meringkus seorang pria berinisial RT (42), yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian sejumlah barang elektronik dan perlengkapan ibadah dari gereja tersebut.
Kronologi Penangkapan yang Dramatis
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa proses penangkapan pelaku tidak berjalan mudah. Saat akan diamankan di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat (29/8/2025), RT sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di kolong rumah warga. Namun berkat kesigapan tim serta dukungan masyarakat sekitar, tersangka berhasil ditangkap tanpa ada korban jiwa,” jelas Aiptu Ade, Sabtu (30/8/2025).
RT saat itu diketahui sedang duduk di depan sebuah masjid. Begitu menyadari kehadiran polisi, ia bergegas kabur ke area pemukiman padat penduduk. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan sebelum akhirnya ia berhasil dibekuk aparat.

Baca Juga : Lembaran Buruk bagi Konservasi, Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling Dimusnahkan
Barang Hilang dan Kerugian Besar
Kasus ini bermula dari laporan pihak gereja pada 19 Agustus 2025. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, antara lain tiga unit laptop, sebuah ponsel, gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta perlengkapan kamera. Pihak gereja menaksir total kerugian mencapai Rp130 juta.
“Barang-barang itu sangat penting karena digunakan untuk mendukung pelayanan ibadah, dokumentasi, hingga kegiatan rohani lainnya. Hilangnya perangkat tersebut sempat membuat aktivitas gereja terganggu,” tutur Aiptu Ade.
Pengakuan Pelaku dan Penyidikan Lanjutan
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, RT mengakui perbuatannya. Ia mengaku membobol gereja dan membawa kabur seluruh barang elektronik yang ada. Meski begitu, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk keberadaan penadah hasil curian.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau pihak lain yang bekerja sama dengan pelaku,” ungkap Aiptu Ade.
Kini, tersangka digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni hingga tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang membantu proses penangkapan,” pungkas Ade.
Pesan Penting bagi Masyarakat
Kasus pencurian di rumah ibadah ini menjadi pengingat penting akan perlunya sistem keamanan tambahan, seperti pemasangan CCTV, penjagaan rutin, hingga partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kepolisian pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan bila mengetahui tindak kejahatan atau keberadaan barang mencurigakan di sekitar mereka.















