Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Konflik Agraria Tak Kunjung Reda, Warga Rempang Hadapi Ancaman Baru

BRIMO

Warga Rempang Menolak Penetapan Taman Buru: “Ini Kampung Kami, Bukan Hutan!”

Kabar Sungai Raya- Ketegangan baru kembali muncul di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Setelah sebelumnya warga menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, kini konflik beralih pada penetapan sebagian wilayah sebagai Hutan Konservasi Taman Buru (HKTB).

Warga di Kampung Tua Sungai Raya dengan tegas menolak keputusan tersebut. Mereka menilai, penetapan taman buru dilakukan sepihak tanpa sosialisasi yang jelas, bahkan disertai kehadiran aparat TNI dan Polri saat patroli bersama petugas kehutanan. Kondisi itu membuat warga merasa resah dan terintimidasi.

Klik Disini
Konflik Agraria Tak Kunjung Reda, Warga Rempang Hadapi Ancaman Baru
Konflik Agraria Tak Kunjung Reda, Warga Rempang Hadapi Ancaman Baru

Baca Juga : Telur Penyu Diselundupkan dalam Kardus dan Ransel, Petugas Ungkap Modus Licik

Penetapan Tanpa Sosialisasi

Keputusan penetapan HKTB sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2023 melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11216 dengan luas 2.650,28 hektare. Namun, warga baru mengetahui secara pasti setelah petugas BKSDA datang ke kampung mereka untuk melakukan konservasi.

Menurut warga, selama ini informasi hanya sebatas “kabar burung” tanpa pernah ada sosialisasi resmi. Ketegangan meningkat ketika petugas datang dengan membawa selebaran larangan membakar hutan tanpa pemberitahuan ke perangkat RT/RW setempat.

“Mereka langsung masuk ke kebun, bawa surat, tapi tidak ada pemberitahuan ke warga. Saat diminta surat tugas, tidak dikasih,” kata Sopia, salah satu warga Sungai Raya, Senin (4/8/2025).

Warga Merasa Terintimidasi

Sopia menambahkan, kehadiran aparat bersenjata dalam patroli membuat masyarakat trauma, mengingat konflik agraria di Rempang beberapa tahun terakhir masih membekas.

“Setiap ada aparat datang, warga langsung cemas. Kami hanya ingin berkebun dengan tenang, bukan merasa seperti tinggal di wilayah militer,” ujarnya.

Kekhawatiran itu semakin besar setelah petugas mulai memasang plang batas kawasan hutan dengan ancaman sanksi hukum bagi siapa pun yang merusaknya. Warga khawatir aktivitas sehari-hari mereka, seperti membakar rumput kering atau menebang pohon di kebun, bisa berujung kriminalisasi.

Kampung Tua yang Dianggap Hutan

Warga Sungai Raya menegaskan bahwa wilayah mereka bukan hutan, melainkan kampung tua yang sudah dihuni sejak 1950-an.

“Kami sudah tinggal di sini lebih dari 60 tahun. Ada klenteng tua berdiri sejak 1883, ada pohon durian ratusan tahun. Ini bukti sejarah, bukan hutan liar,” kata Sopia.

Seperti 16 kampung tua lain di Pulau Rempang, warga Sungai Raya ikut dalam pemilu, menerima program pemerintah, hingga mendapatkan fasilitas umum. Karena itu, mereka menilai aneh jika wilayahnya kini disebut sebagai kawasan hutan buru.

BKSDA Akui Sosialisasi Minim

Tommy Steven Sinambela, Kepala Seksi Wilayah II Batam Balai Besar KSDA Riau, mengakui sosialisasi belum berjalan maksimal. Ia menyebut keterbatasan personel dan komunikasi yang terhambat dengan perangkat RT/RW menjadi salah satu penyebab.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tujuan utama patroli adalah mencegah kebakaran hutan dan menjaga kawasan yang berfungsi sebagai penyangga air baku untuk Batam.

“Kami tidak pernah mengatakan akan mengusir warga. Justru melalui kemitraan konservasi, warga bisa dilibatkan dalam pengelolaan kawasan,” ujar Tommy.

Dugaan Ada Kepentingan Lain

Di sisi lain, penolakan warga semakin menguat karena muncul dugaan adanya kepentingan bisnis di balik penetapan HKTB. Pasalnya, BKSDA menjalin kerja sama dengan PT Mega Surya Artha Sentosa (MSAS), anak perusahaan dari Artha Graha Group—induk PT Makmur Elok Graha yang juga menjadi pengembang Rempang Eco City.

Kerja sama itu meliputi penghijauan kawasan hingga pemasangan plang batas HKTB. Warga khawatir penetapan taman buru hanya menjadi “modus” baru untuk menguasai lahan masyarakat.

“Kalau benar tujuannya konservasi, kenapa harus melibatkan perusahaan yang sejak awal sudah ditolak masyarakat?” kata Saka, Ketua Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB).

Ahli Nilai Tak Relevan

Sejumlah organisasi lingkungan juga menilai penetapan HKTB di Rempang tidak tepat.

Menurut Boy Sembiring, Direktur Walhi Riau, keputusan tersebut mengabaikan fakta lapangan bahwa di lokasi itu sudah ada pemukiman warga sejak lama.

Sementara itu, Muhammad Burhanudin dari Yayasan Kehati menambahkan bahwa konsep taman buru sudah tidak relevan dengan semangat konservasi modern.

“Dulu taman buru dibuat untuk perburuan satwa. Tapi kini Indonesia sedang mengalami krisis biodiversitas. Jadi, konsep ini sudah ketinggalan zaman,” tegasnya.

Warga Terus Berjuang

Kini, lebih dari 200 kepala keluarga di Sungai Raya memasang portal di kebun mereka sebagai bentuk perlawanan. Mereka menegaskan tidak akan meninggalkan tanah yang sudah mereka kelola turun-temurun.

“Bagi kami, Sungai Raya bukan sekadar tempat tinggal, tapi warisan leluhur. Pemerintah harusnya melindungi, bukan malah membuat kami terancam,” ujar Sopia.

Konflik agraria di Rempang pun belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Alih-alih menenangkan warga, kebijakan pemerintah yang minim komunikasi justru memicu ketidakpercayaan semakin dalam. Warga menegaskan akan terus menolak segala bentuk penetapan yang merugikan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *